Melalui Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun. Jumlah ini naik 12,28% dari outlook penerimaan pajak pada tahun 2024 yaitu Rp2.218,4.
Target Penerimaan Per Jenis Pajak
Dikutip dari Buku II Nota Keuangan Tahun 2025, target penerimaan pajak terbesar di tahun 2025 adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.209,3 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 13,8% dari outlook tahun 2024. Target ini dibuat pemerintah melihat capaian-capaian di tahun sebelumnya. Di tahun 2022, penerimaan PPh tumbuh signifikan 43%. Aktivitas ekonomi yang terjaga juga mendorong penerimaan PPh Nonmigas tetap tumbuh di tahun 2023, yakni sebesar 7,8%.
Pada jenis pajak konsumsi, pemerintah menargetkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp945,1 triliun pada tahun 2025, naik 15,37% dari outlook pada tahun 2024. Pada tahun 2023 dan 2024, penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh positif masing-masing 24,6% dan 11,1% yang salah satunya didorong dengan implementasi tarif PPN 11% sesuai amanat UU HPP. Dengan rencana kenaikan tarif menjadi 12% di tahun 2025, pemerintah masih optimis penerimaan PPN dan PPnBM tetap tumbuh positif.
Berbeda dengan dua jenis pajak sebelumnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan lebih rendah 18,3% dari outlook tahun 2024 yaitu sebesar Rp27,1 triliun. Hal ini diakibatkan harga komoditas seperti mineral dan batu bara, minyak, dan gas bumi diproyeksikan mengalami moderasi di tahun 2025. Tren penerimaan PBB pada tahun-tahun sebelumnya juga fluktuatif karena dipengaruhi PBB sektor minerba dan migas.
Untuk jenis pajak lainnya (bea meterai dan pembayaran bunga penagihan PPh/PPN) ditargetkan sebesar Rp7,8 triliun. Target naik 7,8% dari outlook tahun 2024 yang diperkirakan sebesar Rp7,2 triliun.
Penerimaan cukai pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp244,2 triliun, tumbuh 5,9% dari outlook tahun 2024. Di tahun 2025, pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi cukai yakni penambahan objek cukai berupa minuman berpemanis dalam kemasan. Hal ini diharapkan juga bisa berkontribusi terhadap penerimaan cukai.
Tahun 2025, bea masuk ditargetkan sebesar Rp52,9 triliun. Penerimaan ditargetkan bisa tumbuh, meskipun realisasi tahun 2023 mengalami kontraksi dan outlook tahun 2024 juga menunjukkan penurunan penerimaan.
Penerimaan bea keluar di tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp4,5 triliun. Jumlah ini turun drastis sebesar 71,4% dari outlook tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan proyeksi fluktuasi harga komoditas terutama CPO.
Strategi Kebijakan Pajak
Untuk mencapai target penerimaan pajak yang semakin meningkat, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan pajak. Kebijakan tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam dokumen KEM PPKF Tahun 2025. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah integrasi teknologi dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) dan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko.
Secara umum, CTAS akan berdampak pada proses pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, serta layanan permohonan. Anda dapat melihat proses bisnis CTAS pada artikel berikut ini: Proses Bisnis dalam Core Tax System Indonesia.
Saat ini, sistem Core Tax masih terus dikembangkan dan masih dalam rangkaian pengujian. Implementasi ditargetkan pada akhir tahun 2024, mundur dari rencana awal yakni 1 Juli 2024. Anda dapat melihat informasinya pada artikel berikut ini: Mundur, Core Tax Mulai Implementasi Akhir Tahun 2024
Kebijakan berikutnya yaiu penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Hal ini dilakukan dengan cara menambah jumlah wajib pajak serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak. Intensifikasi juga dilakukan dengan cara menguatkan aktivitas pengawasan dan law enforcement. Pada tahun 2025, prioritas pengawasan dilakukan untuk wajib pajak High Wealth Individual (HWI), wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini: Ini Rencana Kebijakan Pajak Tahun 2025